Korban KDRT, Istri Oknum Polisi Polres Situbondo Bersurat ke LPSK
SITUBONDO, FaktualNews.co-Kuasa hukum korban KDRT dan dugaan perselingkuhan, AT (23), akan mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Situbondo. Surat tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan khusus dan pendampingan psikolog bagi kliennya.
Kasus ini melibatkan suami korban, DK (26), oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Situbondo. Kuasa hukum korban menganggap bahwa kasus ini cukup besar dan berat, sehingga kliennya memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus dari LPSK.
“Sejak AT speak up di Medsos dan cuitannya ditulis di sejumlah media, kasus yang dialami kliennya menjadi atensi khusus. Makanya, kliennya dipanggil khusus Kapolres Situbondo (AKBP Rezi red-),”ujar Fathor Rahem, kuasa hukum AT di Mapolres Situbondo, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, karena kasus ini telah menyebabkan trauma yang mendalam, karena kliennya dikeluarkan dari pekerjaanya. Sementara kliennya juga mempertahan hidupnya dan anaknya.
“Oleh karena itu, kliennya meminta kepada Kapolres Situbondo (AKBP Rezi red-), untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi berinisial DK berupa PTDH,”pinta Fathor Rohim.
Lebih jauh Fathor Rohim menegaskan, selain serimg melakukan KDRT, dan dugaan perselingkuhan dengan karyawan salah satu bank di Kota Situbondo. Namun, DK memaksa AT untuk mengugurkan anak keduanya.
“Namun, DK juga tidak pernah menafkahi AT dan anaknya. Makanya, saya menilai DK sudah tidak beretika sesuai etik kepolisian, sehingga DK pantas untuk dilakukan PTDH,”pungkasnya.