FaktualNews.co

Terlibat Jaringan Peredaran Sabu, Dua Saudara Tiri di Lamongan Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 48 kali Penulis:
Terlibat Jaringan Peredaran Sabu, Dua Saudara Tiri di Lamongan Diringkus Polisi
FaktualNews/Istimewa
Kedua pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan dua saudara tiri, yakni FAK (32) dan FF (21).

Keduanya ditangkap petugas dalam operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

FAK, warga Dusun Kedung Gabus, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, lebih dulu diringkus di kamar kosnya yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, pada Selasa (8/4/2025) malam  sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2,04 gram serta dua unit handphone sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan Ngimbang.

“Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FAK di tempat kosnya bersama barang bukti sabu,” ujar Hamzaid, Kamis (10/4/2025).

Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap FF, saudara perempuan FAK yang tinggal di Dusun Tlemang, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang.

Dari hasil interogasi, FF diduga kuat turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika bersama FAK.

“Modus operandi mereka adalah membeli sabu dari jaringan tertentu, lalu mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Ipda Hamzaid.

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin