FaktualNews.co

Dua Warga Jember Korban TPPO Kamboja Siap Dipulangkan

Peristiwa     Dibaca : 56 kali Penulis:
Dua Warga Jember Korban TPPO Kamboja Siap Dipulangkan
Kepala Disnakertrans Jember Suprihandoko saat dikonfirmasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja diduga dialami oleh dua orang warga Jember yang juga masih punya hubungan saudara kandung, yakni Balqis Safira Nur Firdausi (23) dan Thariq Wachid Ismail (27). Saat ini kedua warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember itu dalam proses penanganan. Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengaku sudah melakukan penanganan untuk upaya pemulangan para korban dari Kamboja ke Indonesia.

“Terkait Balqis dan Thorik ini, begitu viral masuk di mana-mana, kita langsung menugaskan staf untuk jemput pulang, kita datangi orang tuanya, kita minta keterangan secara resmi kronologisnya seperti apa,” kata Suprihandoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (11/4/2025). Tepat di hari libur pada waktu itu atau pas tanggal 5 April, keduanya langsung secara resmi dikirim kepada pos perlindungan, pos pelayanan perlindungan PMI di Banyuwangi.

“Tentunya tembusannya sudah pada Bapak Bupati sebagai laporan pada camat setempat, kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, PTP2TKI, yang tentunya nanti proses perpulangannya itu nanti pasti kita akan koordinasi dengan PTP2TKI,” sambungnya menjelaskan. Dengan upaya ini, kata Suprihandoko, diharapkan dua korban tersebut dapat segera dipulangkan ke Jember, Jawa Timur, Indonesia.

“Itu semuanya sudah oke, saya kira tidak ada kendala, mudah-mudahan orang tuanya, keluarganya juga semua bisa tenang. Karena tidak bisa kita memulangkan PMI, apalagi bermasalah itu dengan tiba-tiba, pasti prosedur harus kita lalui seperti itu,” ucapnya. Terkait adanya proses yang harus dilalui sebagai upaya pemulangan korban dari Kamboja ke Indonesia, Suprihandoko mengungkapkan jika kedua korban tersebut terungkap berangkat ke Kamboja secara tidak prosedural alias ilegal.

“Artinya yang bersangkutan ini memang keberangkatan tidak mendaftar ke Disnaker, sama sekali tidak ada goresan atau registrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember,” ungkapnya. Mantan Kepala DP3AKB Jember ini menyampaikan, untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme legal dan sesuai aturan. “Harapan kami bahwa setiap yang mau ke luar negeri, pastikan berangkat secara prosedural. Pastikan memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang sudah dilakukan, bersertifikat BNSP, kemudian ada job pekerjaan, jangan spekulasi, dan kelengkapan persyaratan harus semua dipenuhi dengan lengkap,” tegasnya.

Sehingga nantinya tidak menjadi pendatang haram di negara orang dan akan berjuang sebagai pekerja migran yang terhormat di negara lain. Lebih lanjut Suprihandoko menambahkan, sampai hari ini pihaknya terus memantau proses pemulangan dua warga asal Jember itu ke Indonesia. “Sampai hari ini informasi terakhir saya dapatkan bahwa mereka sudah ada di KBRI (Kamboja). Jadi, di sana tentunya akan mendapatkan fasilitas-fasilitas bagaimana PMI-PMI yang lain, yang bermasalah di luar negeri,” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto