FaktualNews.co

Pembobol Gedung SD di Nganjuk Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 69 kali Penulis:
Pembobol Gedung SD di Nganjuk Diringkus Polisi
FaktualNews/Istimewa
Petugas saat olah TKP di SDN Bendungrejo, Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co- Kepolisian Resor (Polres)Nganjuk, kembali mengamankan satu orang tersangka dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Berbek.

Kapolres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro mengatakan, total tiga tersangka telah diamankan dalam perkara ini.

Di antaranya adalah SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek; PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri; dan RY (23), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek.

“Kami terus mendalami motif dan peran dari masing-masing pelaku. RY dipastikan hanya beraksi di SDN 1 Sumberwindu, sedangkan SK dan PP terlibat di dua lokasi,” ujar Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Sabtu (12/4/2025).

Polisi menyebut SK dan PP melakukan pencurian di dua sekolah, yaitu SDN Bendungrejo dan SDN 1 Sumberwindu. Sementara RY mengaku hanya terlibat dalam aksi pencurian di SDN 1 Sumberwindu.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Berbek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gatot Suwardi menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, dua unit printer, dua unit proyektor, satu buah obeng, dua unit ponsel, satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 3668 UX.

“Ketiganya sudah kami amankan dan mengakui semua perbuatannya. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain,” kata Gatot.

Diketahui, aksi pencurian di SDN Bendungrejo terjadi pada Rabu (26/3/2025), dengan modus merusak pintu ruang guru menggunakan linggis. Dua tersangka, SK dan PP, berhasil membawa kabur dua printer dan dua proyektor.

Kasus ini terungkap setelah seorang guru melihat proyektor sekolah dijual di media sosial. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar Indomaret Berbek.

Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan. Dari sepeda motornya, ditemukan juga linggis yang diduga digunakan untuk membobol sekolah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber