Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama pencurian dan dua orang penadah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MZ (28), warga Kecamatan Pucuk, mencuri sebuah sepeda motor milik petani bernama Handi Zaki Ubaid (26). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area persawahan Desa Padenganploso.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat sedang terparkir di tepi sawah dalam keadaan kunci motor berada di dashboard,” ungkap AKP Rizky dalam keterangannya.
Motor yang dicuri merupakan jenis Honda Beat dengan nomor polisi N 5957 BAS. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dashboard untuk melancarkan aksinya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MZ beserta barang bukti sepeda motor curian. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lain yang diduga sebagai penadah, yakni SG (44) dan NT (63), keduanya merupakan warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Dari penangkapan MZ membawa ke tersangka lain yang merupakan warga asal Kecamatan Cerme, Gresik,” tambah AKP Rizky.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.