FaktualNews.co

Jual Istrinya Demi Lunasi Utang, Pasutri di Lamongan Diamankan Polisi

Peristiwa     Dibaca : 87 kali Penulis:
Jual Istrinya Demi Lunasi Utang, Pasutri di Lamongan Diamankan Polisi
FaktualNews/faisol
Pelaku suami jual strinya diamankan Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik mucikari, Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Pelaku berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, diamankan setelah terbukti memperdagangkan istrinya sendiri dengan dalih alasan ekonomi.

“Dari pengakuannya, ABA mengaku telah menjual istrinya sejak awal tahun 2024 sebanyak enam kali di wilayah Tuban, Surabaya, dan Lamongan,” kata AKBP Agus Dwi Suryanto, Kapolres Lamongan, Kamis (24/4/2025).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa seksual sang istri melalui media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp, dengan tarif antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000. Biaya penginapan ditanggung pelanggan.

“Suami mengajak istrinya untuk diperdagangkan karena terhimpit masalah ekonomi atau keuangan hingga melakukan perbuatan itu,” ujar AKBP Agus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, saldo DANA sebesar Rp300.000, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit handphone, serta satu sprei bermotif bunga warna hijau.

“Motif ekonomi hingga istri dijajakan melalui Michat Facebook,” ungkap Kapolres Lamongan.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di homestay tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar dan mendapati keterangan bahwa sang perempuan adalah korban eksploitasi seksual yang dijajakan oleh suaminya sendiri.

“Hingga kami melakukan pengecekkan ada sepasang laki-laki dan perempuan ada di suatu tempat, memang benar saat didalami yang bersangkutan ditawarkan suaminya dengan bayaran Rp 1 juta – Rp 1500 dan lebih dari satu kali,” terang AKBP Agus.

Pelaku kini diamankan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin