Pamer Alat Kelamin ke Tetangga, Pria Paruh Baya di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Melakukan aksi eksibisionis atau memamerkan alat vitalnya kepada seorang ibu rumah tangga LD (41), seorang pria berinisial ZB (48) warga Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat.
Dalam melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana asusila/ pornografi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016, korban LD didampingi Joko Susilo, salah seorang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.
“Selain mengirim foto alat vitalnya melalui aplikasi WhatsApp (WA) LD, namun ZB juga sering mengirim video porno. Bahkan, ZB mengirim chat asusila yang terkesan merendahkan martabat perempuan,”ujar Joko Susilo, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Kamis (24/5/2025).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, sebetulnya sejak tahun 2024 lalu ZB sering chat ke WA kliennya, dengan chat yang isinya terkesan merendahkan martabat perempuan. Namun, seiring bertambahnya waktu, ZB mengirim foto alat vitalnya sendiri dan beberapa video porno.
“Nah, karena akibat perbuatan tindak pidana asusila ZB, mengakibatkan klien saya trauma dan takut, sehingga ZB dilaporkan ke Mapolres Situbondo, saya menjerat ZB dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2016,”kata pria yang akrab dipanggil Joko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan, adanya laporan dugaan aksi eksibisionis atau pamer alat vital, dengan terlapor pria berinisial ZB asal Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.
“Untuk menindaklanjuti laporan dugaan aksi pamer alat terhadap tetangganya, kami akan memanggil terlapor ZB, untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik,”ujar AKP Agung Hartawan.