Seorang Bapak di Lamongan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
LAMONGAN, FaktualNews.co-Karena sering melihat film porno, AAK (42) warga jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan, tega mencabuli anak kandung pelaku berinisial SNA 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan persetubuhan dan pencabulan terungkap setelah ibu korban yang curiga dengan perilaku anaknya yang kelihatan murung. Hingga berkonsultasi dengan psikolog.
Awalnya korban mengalami perubahan dan depresi lalu korban berkonsultasi ke psikolog Surabaya kemudian pada Minggu (20/4/2025) ibu korban melihat chat hp korban dengan psikolog bahwa korban telah di setubuhi ayah kandungnya.
“Korban mengaku telah disetubuhi bapak, ibu korban syok dan dari percakapan terlah disetubuhi 2 kali pada saat ada kesempatan ibu tidak ada dirumah karena kerja di Surabaya,” jelas AKBP Agus.
Lebih lanjut AKBP Agus menambahkan, tindakan menyimpan pelaku dikarenakan pelaku sering melihat film porno, sehingga pada saat melihat anaknya ia bernafsu dan ingin menyetubuhinya.
“Pelaku juga mengancam anak kandung nya agar tidak menceritakan ke siapapun, jika sampai bercerita akan menyakiti ibu korban atau istrinya,” ungkap Kapolres Lamongan.
Tindakan bejat sang bapak, pertama terjadi pada Selasa (13/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB dan yang kedua pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB, keduanya dilakukan di dalam kamar rumah korban.
Karena mendengar pengakuan tersebut akhirnya ibu korban melaporkan ke Polres Lamongan. Dengan adanya kejadian tersebut dan ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Polres Lamongan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa. Plososetro, Kecamatan. Pucuk, Lamongan.
“Polres Lamongan tidak hanya fokus pada hukum namun di sisi kemanusiaan untuk korban menjalani secara normal, siap memberikan pendampingan psikologisnya,” terang AKBP Agus.
Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami turut prihatin dan melakukan pendampingan kepada korban agar kembali dan bisa menggapai cita-citanya,” pungkas Kapolres Agus.