FaktualNews.co

Edarkan Narkoba di Warung Kopi Lamongan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 85 kali Penulis:
Edarkan Narkoba di Warung Kopi Lamongan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
FaktualNews/faisol
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lamongan.

Dua orang pemuda yang masih berstatus mahasiswa diamankan dalam operasi tersebut pada Rabu (23/4/2025) malam, sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Made.

Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Priyo Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pemuda dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi. Mereka akhirnya diamankan saat sedang berada di warung kopi,” ujar AKP Teguh. Jumat (25/4/2025).

Kedua pelaku berinisial MFA (20) dan MDGJ (21), diketahui merupakan warga asli Kecamatan Lamongan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram yang disembunyikan dalam tisu dan dibungkus plastik hitam.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan dua klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit sepeda motor bernopol S 3682 JAJ, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin