FaktualNews.co

Tangkapan Ikan Sepi Nelayan di Situbondo Curi 12 Helm

Kriminal     Dibaca : 52 kali Penulis:
Tangkapan Ikan Sepi Nelayan di Situbondo Curi 12 Helm
Terduga pelaku RC saat diamankan bersama barang bukti 12 helm.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih tangkapan ikan sepi, seorang berinisial RC (36) warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, nekat mencuri helm di sejumlah tempat di Kota Situbondo, Jawa Timur. Dalam melakukan aksinya RC terekam CCTV di jalan raya Irian Jaya Situbondo, akibatnya dengan berbekal rekaman kamera pemantau itu, tim opsnal Polres Situbondo berhasil menangkap RC di rumahnya. Selain menangkap terduga pelaku di rumahnya, tim opsnal Polres Situbondo juga menyita barang bukti sebanyak 12 helm hasil curiannya dari berbagai merk. Sejumlah helm tersebut diantaranya  merk INK dan KYT. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Guna pengembangan kasusnya, RC dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Situbondo.

Berdasarkan pengakuan RC kepada petugas, 12 helm tersebut dicuri pada tiga TKP. Tiga tempat tersebut yakni Alun-alun Kota Situbondo, tempat parkir RSUD Situbondo, dan area parkir pertokoan Roxy. “Saya mencuri helm di Alun-Alun Situbondo 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 kali, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm, terakhir di jalan Irian Jaya. Saya terpaksa mencuri helm, karena tangkapan ikan sepi,” kata RC kepada petugas, jumat (25/4/2025). Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, terungkapnya RC sebagai terduga pelaku pencurian helm ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Kota Situbondo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga akhirnya menangkap RC di rumahnya,” kata AKP Agung Hartawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, ia mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana terdapat videonya yang viral di media sosial (Medsos). Dari pengembangan juga didapat, pelaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi. “Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor. Sedangkan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku. Meski demikian kami berhasil menyita dari para pembeli di beberapa lokasi. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” katanya.

Lebih lanjut AKP Agung Hartawan mengungkapkan, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto