Komisi I DPRD Situbondo Cari Solusi Tenaga Honorer Yang Dirumahkan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemkab Situbondo terpaksa merumahkan sekitar 600 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI).
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto menyatakan, jika keputusan untuk merumahkan ratusan tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Situbondo,
merupakan keputusan yang sulit untuk diambil, namun karena aturan tetap harus dipatuhi.
“Penetapan untuk merumahkan memang kewenangan Bupati. Namun memang kemarin saat rapat antara Komisi I dan BKPSDM, kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Rudi, Senin (28/4/2025).
Rudi menambahkan bahwa tidak semua Non ASN bisa melalui mekanisme outsourcing, karena ada batasan-batasan yakni tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Sedangkan tenaga honorer atau Non ASN dari guru, kesehatan, dan tenaga lainnya semacam Non ASN teknis itu, tidak bisa masuk kategori outsourcing, namun jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan,”bebernya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, Komisi I DPRD Situbondo meminta Pemkab Situbondo, untuk mencarikan solusi untuk Non ASN yang terdampak, seperti memberikan kemudahan dalam berusaha dan modal usaha UMKM.
“Kami memahami bahwa ini merupakan pilihan yang sulit, namun sebagai wakil rakyat, Komisi I tetap meminta Pemkab Situbondo untuk mencarikan solusi,”pungkasnya.