Dispendikbud Situbondo, Akan Tertibkan Mutasi Guru PPPK Berbekal SPMT
SITUBONDO, FaktualNews.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, akan menertibkan mutasi Guru PPPK yang hanya berbekal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mutasi Guru PPPK, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak sembarangan, untuk menjaga integritas E-Kinerja serta Sasaran Kinerja Pegawai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, mengatakan, jika mutasi Kepala Sekolah, Guru PNS, Guru PPPK, dan Guru Non-ASN harus sesuai dengan Platform Merdeka Mengajar, yakni sistem yang terintegrasi langsung dengan Kemendikbud Ristek RI.
“Mengingat sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kinerja guru di Indonesia. Sehingga mutasi tidak boleh dilakukan sembarangan dari tempat tugas yang telah dipilih saat melamar,” ujar Fathor, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, penertiban guru PPPK ini dilakukan, untuk menghindari mutasi yang tidak sesuai dengan prosedur, dan memastikan bahwa mutasi Guru PPPK dilakukan dengan tepat.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas kinerja Guru PPPK dan memastikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dapat tercapai,”bebernya.
Fathor menegaskan, karena berdasarkan informasi puluhan guru PPPK di Situbondo dimutasi hanya berbekal SPMT. Untuk itu, pihaknya minta kepada para Kepala Sekolah
SDN dan SMPN, untuk mendata dan melaporkan ke Korwil Dikbudcam masing-masing
“Data Guru PPPK yang hanya berbekal SPMT dilaporkan secara tertulis ke Bidang Pembinaan PTK Dispendikbud dengan dilampiri dokumen SPMT yang bersangkutan,”pungkasnya.