FaktualNews.co

Bermodus Jadi Debt Collector Dua Pria di Banyuwangi, Bawa Kabur Motor Warga

Peristiwa     Dibaca : 61 kali Penulis:
Bermodus Jadi Debt Collector Dua Pria di Banyuwangi, Bawa Kabur Motor Warga
FaktualNews/Istimewa
Ilustrasi.

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Dua pria di Banyuwangi, EH dan DYE, yang membawa kabur motor milik Mulyanto (35), buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat dibekuk polisi.

Dua pria itu merampas motor milik Mulyanto dengan modus mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan swasta di Banyuwangi.

Kasus bermula saat EH, DYE, dan seorang pria lainnya berinisial N mendatangi rumah Mulyanto pada 24 Desember 2024 dan mengaku sebagai pegawai eksternal perusahaan pembiayaan swasta tersebut.

“Mereka meminta agar Mulyanto datang ke kantor karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (5/5/2025).

Setelah dihadirkan di kantor perusahaan tersebut, Mulyanto mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani sebuah surat penyerahan kendaraan.

Bahkan, ia juga sempat dikawal para terlapor, yaitu EH dan DYE, saat kembali ke rumahnya untuk mengantar muatan buah.

“Tetapi saat di tengah jalan, tepatnya di Jl Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor miliknya,” kata Komang.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi.

Berbekal laporan korban, pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan para terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda.

“DYE diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya, EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” ujar Komang.

Dari para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan perusahaan finansial.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku.

Kini, keduanya menghadapi konsekuensi hukum dan dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 Ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” katanya.

Melalui kasus ini, polisi berharap dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum.

Polresta Banyuwangi juga menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com