Dispenduk Capil Surabaya Curigai Kecurangan Jelang SPMB 2025 dengan Modus Pindah KK
SURABAYA,FaktualNews . co – Menjelang pembukaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, muncul tren kenaikan permohonan pindah domisili.Selama Januari-April 2025, jumlah pemohon pindah masuk (dari dalam maupun luar kota) mencapai 14.296 penduduk.
Permohonan tertinggi ada pada Februari dengan permohonan mencapai 4.554 penduduk.
Dikutip dari kompas.com,Perpindahan domisili diduga turut berkaitan dengan SPMB SD, SMP, maupun SMA di Surabaya.
Ini mengingat jalur tersebut masih memiliki persentase terbesar dibandingkan jalur lain seperti afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua.
Karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengambil langkah antisipatif terkait potensi perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang pembukaan SPMB, khususunya jalur domisili.
Pemkot Surabaya akan memastikan data kependudukan di Surabaya valid dan mencegah adanya praktik kecurangan terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur domisili.
Biasanya, praktik pindah KK dilakukan oleh calon peserta SPMB dengan menumpang pada KK warga yang dekat dengan sekolah.
Karenanya, Pemkot Surabaya memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah KK, terutama pada perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk anak bukan satu keluarga. “Sebaliknya, kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi (diperbolehkan)” ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (5/5/2025).
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 3/2025, jalur domisili pada SD mencapai minimal 70 persen dari total kuota siswa yang diterima.
Pun dengan SPMB SMP yang mencapai 40 persen dan SMA sebesar 30 persen hanya dari jalur domisili saja.
Sebagai persyaratan, pendaftar pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid pada KK juga harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau kartu keluarga sebelumnya kecuali orang tua meninggal dunia, bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun, pemerintah juga memperbolehkan penggunaan kartu keluarga dengan perubahan data dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.
Syaratnya, bukan karena pindahan domisili melainkan karena penambahan anggota keluarga (selain calon murid), pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau KK hilang atau rusak.
Eddy yang juga Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini. Ia menekankan domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK. Eddy menerangkan bahwa mekanisme pindah KK dilakukan oleh pemohon dengan menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya
Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Tetapi, kalau anak pindah sekolah lalu ke sini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali akan kami tolak. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” ujar dia.
Eddy menjelaskan apabila ada temuan terkait perpindahan KK untuk anak saja maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaannya di Kota Pahlawan dan siapa yang bertanggungjawab.”Jika hanya menumpang di KK orang lain, insya Allah tidak kita otorisasi (tidak disetujui),” imbuhnya.
Ia menambahkan, upaya verifikasi ini telah berjalan dan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Surabaya. “Kami berharap dengan Dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” katanya.