Mengaku dari Perguruan Silat,Pemuda Ganggu Pengunjung Angkringan di Ngawi Diringkus Polisi
NGAWI, FaktualNews .co – Pemuda berinisial AP (18) warga Dusun Bedegan Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan, lantaran hendak merampas kaus yang dikenakan seorang pengunjung angkringan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. “Korban yang ingin membeli minuman, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaus yang dipakai korban,” kata AKBP Charles dalam jumpa pers di Mapolres Ngawi, Rabu (7/5/2025).
Dihadapkan dengan situasi tersebut, lanjut AKBP Charles, korban berusaha mempertahankan kaus yang dipakainya.Beruntung, saat kejadian Polisi Sigap bentukan Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli. “Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan,” bebernya.
Setelah korban melapor ke Polres Ngawi, Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan bersama Tim Tiger Satreskrim segera menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut “Hasil penyelidikan, pelaku merupakan oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaus warna hitam bertuliskan Dog Destroyer Dendam Abadi, 1 buah rekaman CCTV dan 1 buah Hoodie warna hitam. “Terapan pasal kepada pelaku adalah pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1, ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegas AKBP Charles.
Ia menyatakan, respons dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apa pun di Kabupaten Ngawi “Harus segera ditindaklanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” kata AKBP Charles.