FaktualNews.co

DLH Jombang Belum Terapkan Aturan Perda Papan Himbauan Larangan Membuang Sampah ,Meski Perda sudah di Tetapkan

Peristiwa     Dibaca : 41 kali Penulis:
DLH Jombang  Belum Terapkan Aturan Perda  Papan Himbauan Larangan  Membuang Sampah  ,Meski Perda sudah di Tetapkan
FaktualNews .co/ Magang Dua ( MG - 1 )
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jombang

JOMBANG, FaktualNews. co – Tumpukan sampah ilegal kembali menjadi sorotan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Salah satunya terdapat di wilayah perbatasan Kelurahan Ceweng Diwek dan Kelurahan Bandung.

Tempat tersebut sudah diberikan papan himbauan berupa dilarang keras membuang sampah tidak pada tempatnya, dan terdapat sanksi bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Namun, masih ditemukan banyak tumpukan sampah ilegal di perbatasan Kelurahan Ceweng Diwek dan Kelurahan Bandung.

Amin Kurniawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Buka Hijau DLH Jombang menanggapi hal itu, sebagai bentuk komitmen DLH mengatasi tumpukan sampah ilegal.

“Kita sudah melakukan beberapa langkah penanganan darurat dengan tim kami mengambil dan mengangkut sampah di Ceweng setiap 2 sampai 3 hari sekali, tetap akan kami bersihkan, selain itu kami juga sudah memasang papan himbauan dan sudah berkoordinasi dengan perangkat desa Bandung dan desa Ceweng. Desa Bandung sudah memberikan pelayanan pengangkutan sampah disetiap rumah warga dan desa Ceweng sudah tersedia tempat pembuangan sementara (TPS),”ujar Amin Kurniawan.

Peraturan Daerah kabupaten Jombang yang terdapat dipapan himbau sampai saat ini masih berlaku tentang pengelolaan sampah. Pasal 31 ayat 5 membahas tentang pelarangan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya. Pasal 37 ayat 4 tentang pidana bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan serta denda Rp 50.000.000.

“Aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku ketika Perda itu ditetapkan, tapi memang belum ada yang diberikan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut. Selama ini kami beberapa kali hanya mengenakan sanksi berupa sanksi moral. Jadi pelaku kami minta membersihkan sendiri, bahkan pernah kami lacak sampai rumahnya agar membersihkan sampahnya. Intinya kembali lagi kewenangan penegakan Perda hanya dilakukan oleh Satpol PP,” ucap Amin Kurniawan.

Kurangnya tim penjagaan selama 24 jam di wilayah Ceweng dan Kecamatan diwek menjadikan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh tim DLH Jombang.”Jujur kami belum pernah melakukan penjagaan 24 jam di Ceweng, namun beberapa lokasi sudah seperti di Pandanwangi, insyaallah nanti Ceweng akan kami lakukan penjagaan 24 jam seperti diPandanwangi agar bisa mengetahui siapa yang membuang sampah sembarangan,”jelas Amin Kurniawan.

Usaha DLH mencegah adanya tumpukan sampah ilegal tidak hanya dilakukan dengan cara papan himbauan saja, melainkan akan melakukan kolaborasi dengan pihak desa hingga akan menyusun Perbup.”Sekarang kami sedang bertahap tahun ini kami coba menyusun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga ada kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan, termasuk didalamnya tentang penanganan sampah liar. Sebab, apabila semua hanya dilakukan oleh DLH tim kami terbatas dengan wilayah Jombang yang cukup banyak. Artinya Perbup tersebut akan mengatur sebagai kewenangan pengelolaan sampah termasuk tumpukan sampah liar nantinya sebisa mungkin akan dikelola oleh pemerintah desa,” jelas Amin Kurniawan.

Harapan adanya Perbup akan lebih menekankan peran pemerintah desa mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan sekitar mereka dari sampah atau limbah lainnya.”Alasannya kalau pemerintah desa yang melakukan, mungkin masyarakat akan lebih peduli atau lebih aware harapan kami seperti itu. Sehingga, mereka memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Amin Kurniawan.

Tindakan DLH mengenai sampah liar di perbatasan Ceweng Diwek Jombang akan segera dilakukan pembersihan.
“Sampah itu akan segera kami bersihkan oleh tim satgas yang keliling setiap hari, karena kita tidak bisa tutup mata bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan membuang sampah pada tempatnya atau membuang sampah sembarangan,” tutup Amin Kurniawan. (Wahyu )

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Slamet Wiyoto