Saat Istri Tidur, Seorang Ayah di Lumajang Diduga Perkosa Anak Kandungnya
LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial TR (34) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, diduga tega memperkosa anaknya sendiri, AR (13).
Kini, TR sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Sedangkan, putrinya yang kini masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) masih mengalami trauma.
Bahkan, korban mengaku kerap kali kesulitan tidur dan tidak nafsu makan.
Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Darno mengatakan, kelakuan bejat ini sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Mirisnya, aksi mesum ini selalu dilakukan TR di rumah yang ditinggali bersama istri dan anaknya.
Menurut Darno, saat memperkosa putrinya, ibu korban berada di rumah. TR selalu melakukan aksi tak senonoh itu pada malam hari, saat sang istri atau ibu korban tertidur.
“Ibunya ada, jadi tersangka ini melakukan itu (pemerkosaan) pasti malam hari waktu ibunya ini tidur,” kata Darno di Lumajang, Jumat (9/5/2025).
Informasinya, korban diancam akan dianiaya tersangka apabila menolak dan mengadukan kelakuan bejatnya kepada orang lain.
Namun, informasi ini belum dikonfirmasi kebenarannya, baik oleh polisi maupun dinas sosial yang mendampingi korban.
Awal kejahatan ini terungkap, korban bercerita kepada temannya. Dari sana kemudian cerita itu tersebar dan TR dilaporkan pihak desa ke Mapolres Lumajang pada 14 April 2025.
“Dari cerita ke temannya, sampai akhirnya dilaporkan sama desa,” ujar Darno.
Rencananya, korban akan dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan disekolahkan pemerintah.