Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan di Situbondo, Diamankan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Satreskrim Polres Situbondo, mengamankan tujuh orang tersangka kasus pengeroyokan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Tujuh tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut, ditangkap di rumahnya masing-masing. Di antaranya, berinisial MA (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), DL (35), dan AF (37).
Korban Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami luka serius pada bagian mata kanan, pelipis kanan, kepala, leher, lutut kanan, dan jari-jari kaki sebelah kiri.
“Selain mengamankan tujuh orang tersangka kasus pengeroyokan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sajam jenis clurit, dan satu buah jaket,”ujar AKP Agung Hartawan, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dialami korban Taufik Hidayatullah itu, berawal saat korban dan para tersangka bermusyawarah, terkait kehilangan sebuah sepeda motor di daerah Jangkar.
“Namun, musyawarah tersebut berubah menjadi salah paham, karena tersangka DA dituduh pencurinya, sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban. Sehingga korban langsug melaporkan ke Polres Situbondo,”katanya.
Menurutnya, begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tim ospnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan 7 tersangka dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.
“Tujuh tersangka kasus pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,”pungkasnya.