Curi Handphone di Jember, Dua Warga Pakistan Diringkus Polisi
JEMBER, FaktualNews.co – Dua orang warga negara Pakistan berinisial MS (36) dan MM (42) diringkus Satreskrim Polres Jember, karena mencuri handphone jenis iPhone.
Kedua tersangka melakukan aksinya di salah satu konter handphone yang di Jalan Jawa, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Selasa (6/5/2025) malam.
Aksi pencurian diketahui pemilik toko, yang segera menginformasikannya ke grup WhatsApp paguyuban pedagang handphone di Jember.
Ketika mencoba melakukan aksi pencurian untuk kedua kalinya, salah satu tersangka berhasil diamankan di depan salah satu konter handphone di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, Jember.
“Setelah mendapat informasi dari grup paguyuban, saya suruh anak-anak saya untuk stand by (bersiap) di depan konter. Tak lama kemudian, dia (pelaku) lewat di depan konter,” ujar BG, salah seorang anggota paguyuban pedagang handphone di Jember, Selasa (13/5/2025).
BG menambahkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kemudian, dia dikejar karyawan konter dan sempat terhalang lampu merah. Namun, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Rambipuji – Jember,” ungkapnya.
“Setelah itu, kami melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Jember untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian handphone tersebut,” sambungnya.
BG juga menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan membeli handphone dan charger iPhone di beberapa konter.
“Mereka mengeluarkan beberapa unit handphone dan charger. Kemudian, tersangka mencoba charger tersebut menggunakan handphone yang ada di konter, bukan handphone milik mereka sendiri. Saat mencoba, karyawan konter dibuat sibuk oleh tersangka agar bisa mengambil handphone tersebut,” ulasnya.
Aksi pencurian handphone ini juga dibenarkan oleh Kapolres Jember, AKBP Boby Adimas C. Dia menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencurian handphone di wilayah Jawa-Bali.
“Jadi, dua tersangka warga Pakistan ini memang spesialis pencurian handphone jenis iPhone di wilayah Jawa-Bali. Mereka sempat melakukan aksinya di wilayah hukum Jember, dan saat melakukan aksi ini, pelaku mencoba di beberapa konter handphone,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
“Untuk penanganan tindak lanjut, kasus ini dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus), dan saat ini tersangka sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa saat penangkapan kedua tersangka, Polres Jember langsung menginformasikan kepada Imigrasi Jember untuk menyampaikan kepada kedutaan negara asal mereka di Pakistan.
“Informasi awal yang kami terima dari imigrasi menyatakan bahwa tersangka sudah legal masuk ke Indonesia. Namun, kami belum mendalami aksi pencurian yang dilakukan pelaku di Indonesia, karena kami mengamankan mereka di Jember saat melaksanakan aksinya,” pungkasnya. (Ambang)