Massa PSHT di Kediri, Kawal Sidang Pengeroyokan Pelajar SMA Pare
KEDIRI, FaktualNews.co – Kasus kematian M. Hidris Rayyan, pelajar asal SMAN 1 Pare yang meninggal karena dikeroyok memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang tersebut, sejumlah masaa dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Kediri turut mengawal sidang tersebut.
Mereka mengawal kasus kematian Rayyan untuk memberikan keadilan untuk almarhum sekaligus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kelima terdakwa. Tak hanya itu, mereka juga menggelar tabur bunga dan doa bersama di depan kantor pengadilan setempat.
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa RAS. Kemudian, terdakwa MAFI divonis 1 tahun penjara serta ketiga lainnya yakni ESP, FAF, HGPS divonis 1 tahun pelatihan kerja di dinas tenaga kerja
“Terkait putusan hari ini, sikap kami (jaksa penuntut umum) masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni.
Lebih lanjut Uwais mengungkapkan, sebelum waktu tujuh hari setelah sidang putusan tersebut akan menentukan sikap. Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan pasal terbukti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Pasal yang kita dakwakan yakni pasal 80 ayat 3 yakni menyebabkan korban meninggal, lalu Pasal 170 ayat 2 yang 1 karena ada luka sama yang kita dakwakan dipertimbangkan putusan,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan tuntutan hukuman penjara empat terhadap terdakwa. Bahkan ada pula yang hanya dituntut hukuman pelatihan kerja. Namun demikian, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap lima terdakwa disesuaikan dengan perannya masing-masing terkait insiden pengeroyokan tersebut.
Adapun peran terdakwa RAS menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian, terdakwa HGPS membonceng RAS sempat memepet motor korban. Selanjutnya, ketiga terdakwa yakni MAFI, FAF, ESP turut menendang punggung korban.
Massa dan keluarga korban kecewa, terdakwa pembunuhan divonis 3 Tahun 6 Bulan.
Pihak keluarga korban mengaku sangat kecewa atas putusan hakim yang jauh dari harapan mereka. Diva Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan.
“Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” ujar Diva.
Hal senada disampaikan Harsono Badai Samodra, paman almarhum Rayan, yang berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran besar agar tidak ada lagi korban serupa di masa depan.
“Kami kehilangan anak, dan hukuman yang dijatuhkan sangat mengecewakan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada Rayyan-Rayyan berikutnya,” ucapnya penuh haru.
Sementara itu didepan gedung Pengadilan Negeri Kab Kediri ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi warga Kabupaten Kediri mengelar aksi damai, mereka mengaburkan bunga mengenang mendiang Rayyan menciptakan suasana haru namun tetap tertib.