FaktualNews.co

Diduuga Sebarkan Berita Bohong, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 79 kali Penulis:
Diduuga Sebarkan Berita Bohong, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews/fathul bari
Sekretaris LKBH PB PGRI Sugiono Eksantoso didampingi Ketua  PGRI Situbondo, terpilih kubu Teguh Sumarno.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), melaporkan oknum guru SMPN Panji ke Mapolres Situbondo, atas dugaan penyebaran bohong atau hoax.

Sekretaris LKBH PB PGRI, Sugiono Eksantoso mengatakan, pihaknya melaporkan oknum guru SMPN berinisial NH, karena menyebarkan berita bohong melalui grup WA,   terkait pelantikan pengurus PGRI Situbondo.

“Bahkan, dalam menyebar berita bohong di grup WA, NH menyebut PGRI kubu Teguh Sumarno abal-abal dan ilegal. Makanya, saya melaporkan oknum guru  SMPN berinisial NH ke Mapolres Situbondo,”ujar Sugiono Eksantoso, Rabu (14/5/2025).

Pria yang akrab dipanggil Sugik menjelaskan, jika penyebaran berita hoax dilakukan NH, menjelang pelantikan PGRI Situbondo kubu Teguh Sumarno, yang diagendakan pada 17 Mei 2025 mendatang di Auditorium SMAN 2 Situbondo.

“Selain menyebut PGRI kubu Teguh Sumarno ilegal dan abal-abal, NH yang diketahui merupakan pegurus PGRI sebelah,  juga melarang para guru untuk hadir ke acara pelantikan PGRI tersebut,”beber Sugik.

Sugik menegaskan, baik PGRI versi Unifah Rosyidi maupun versi Teguh Sumarno sama-sama memiliki Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga terjadi dualisme penguru PGRI mulai dari pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Makanya, kedua kubu saling klaim sebagai PB PGRI yang sah, meski dualisme PGRI masih  berproses di PTUN, sehingga kedua kubu PB PGRI sama-sama  menunggu putusan kasasi,”katanya.

Lebih jauh Sugik mengatakan, untuk memperkuat  laporan, pihaknya menyertakan  sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) penyebaran informasi di grup WhatsApp serta salinan SK AHU milik Teguh Sumarno yang dituduh ilegal.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, untuk menghindari keresahan di kalangan guru-guru di Kabupaten Situbondo, khususnya bagi mereka yang akan mengikuti pelantikan pengurus PGRISitubondo pada 17 Mei 2025 mendatang,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan PB PGRI, terkait penyebaran berita bohong oknum guru.Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil  oknum guru berinisial NH untuk diklarifikasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin