Tebang Pohon Jati Tanpa Izin Pemiliknya, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Oknum guru SD berinisial PR (35) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke Mapolsek setempat. Atas dugaan penebangan tiga pohon jati tanpa izin pemiliknya.
Akibat perbuatan nekat PR, korban Joko Susilo (51) warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan mengalami kerugian materi sekitar Rp12 juta. Rinciannya, dua pohon jati dan satu pohon jenis rimba.
“Saya baru tahu dua kayu jati dan satu pohon rimba di areal persawahan di Desa Kesambirampak, ditebang oleh terlapor PR, setelah diberitahu anak yang tinggal bersama neneknya,”ujar Joko Susilo, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, begitu mendapat informasi dari anak, dirinya langsung menuju ke areal sawah di Desa Kesambirampak, yang lokasinya diketahui bersebelahan dengan rumah terlapor PR.
“Karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, jika yang menebang dua kayu jati dan satu pohon rimba PR, yakni tiga kayu yang ditanam sejak tahun 2011 lalu, sehingga saya melaporkan kasus pengrusakan ini ke Mapolsek Kapongan,”kata Joko.
Kapolsek Kapongan, AKP Teguh Santoso membenarkan, adanya laporan dugaan pengrusakan dengan terlapor beriniasial PR.
“Untuk mendalami dugaan kasus pengrusakan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi,”kata AKP Teguh Santoso.
Sementara itu, oknum guru SD berinisial PR, saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, meski nada dering masuk ke ponselnya. Bahkan, saat dihubungi melalui aplikasi WA tidak dibalas.