Rentetan Aksi Pencurian di Lamongan, Polisi Berhasil Ringkus Para Pelaku
LAMONGAN, FaktualNews.co-Jajaran kepolisian di Kabupaten Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa pekan terakhir.
Dari pencurian burung, telepon genggam, hingga perhiasan emas, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pencurian burung saat salat di Moropelang Kecamatan Babat. Pelaku berinisial S (33), warga Dusun Wotan, Kecamatan Ngimbang, ditangkap setelah mencuri seekor burung jenis Murai Batu Medan.
Pelaku memanfaatkan momen salat Jumat untuk melakukan aksinya, memastikan kondisi rumah sepi sebelum mengambil burung, sangkar, serta sepeda motor Honda Beat milik korban FCD (26), warga Kebalandono, Babat.
Berdalih butuh uang untuk biaya persalinan istrinya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ungkap kasus pencurian burung jenis murai yang tersangka sempat viral, pelaku pencurian karena faktor ekonomi. Modus pelaku dengan cara keliling kampung untuk mencuri,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto. Senin (2/6/2025).
Kasus kedua pencurian handphone di Masjid Al Falah. Safri Romadhoni (27) menjadi korban pencurian iPhone 13 saat tertidur di serambi selatan Masjid Miftahul Fallah, Dusun Ketapas, Ngimbang. Pelaku, Supriyadi (53), warga sekitar, diketahui memasuki masjid setelah mencuci kaki, lalu mencuri ponsel yang tergeletak di samping korban.
Aksi ini terekam CCTV dan pelaku ditangkap keesokan harinya, di Terminal Ngimbang.
“Pencurian karena ada kesempatan pelaku yang kesehariannya mencari barang-barang rongsokan saat lewat depan masjid, mengetahui korban tertidur dengan HP berada di sebelah korban. Pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar AKBP Agus.
Kasus penjambretan Uung dan motor oleh residivis di depan gapura Klampok, Desa Lawangan, Kecamatan Sugio. Pelaku MI (17), seorang residivis asal Desa Sidorejo, tertangkap setelah melakukan penjambretan dengan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Polisi menemukan uang tunai Rp2.850.000 dan dusbook HP Vivo Y15 sebagai barang bukti. Dalam interogasi,
“Pelaku mengaku telah dua kali melakukan kejahatan serupa di Tuban dan pernah dihukum penjara 8 bulan di LPKA Blitar. Ia kini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” terang Kapolres Lamongan. Serta ungka kasus perhiasan emas yang digondol teman lama di Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran.
Pelaku seorang perempuan berinisial ECK (45), yang dikenal korban, berpura-pura meminta izin buang air di kamar korban sebelum akhirnya mencuri perhiasan berupa gelang emas 17 gram dan cincin emas 8 gram dari dalam laci meja rias.
Emas tersebut kemudian digadaikan oleh dua rekannya, Siti Zubaidah dan Sri Wahyuni, masing-masing senilai Rp9,4 juta dan Rp20,4 juta.
“Merdeka masih tetangga yang sudah diketahui keseharian korban, dan pelaku sering bekerja di rumah korban hingga mengetahui letak barang berharga yang dipimpin oleh korban kemudian pada kejadian tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Agus.
Kepolisian Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.