Diduga Cabuli Empat Santriwati, Guru Ngaji di Jember Diringkus Polisi
JEMBER, Faktualnews.co – Seorang guru ngaji berinisial AS (51) yang tinggal di Kecamatan Pakusari, Jember, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang santrinya saat kegiatan mengaji di musholla setempat.
Merasa khawatir dan tidak terima, orang tua santriwati tersebut segera melaporkan perbuatan sang guru ngaji ke Mapolres Jember untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut. Dia menginformasikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Jember.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban. Benar ada empat santri yang menjadi korban dalam kasus ini, terkait dengan tindakan persetubuhan dan pencabulan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (04/06/2025).
Qori menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Selain itu, mereka juga melakukan visum untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat.
Setelah proses tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 31 kemarin.
Hingga saat ini, lanjut Qori, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dari perilaku tidak terpuji sang guru ngaji. Mereka berinisial A (11), FB (11), KK (12), dan RN (13).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari itu juga menegaskan bahwa saat ini hanya ada empat korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan, masih ada empat korban yang melaporkan kejadian ke kami. Korban lainnya belum ada yang melapor,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan sejumlah korban, dugaan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali di musholla tempat mereka mengaji.
Qori menambahkan bahwa ada korban yang mengalami tindakan persetubuhan hingga empat hingga lima kali, sementara yang lainnya mengalami perbuatan cabul sebanyak dua kali dan satu kali.
“Hubungan antara tersangka dan korban sebenarnya tidak ada kedekatan khusus, karena mereka adalah murid ngajinya. Modus yang digunakan tersangka adalah agar muridnya cepat menghafal apa yang diajarkannya, sehingga mereka mau melakukan hal-hal yang diinginkan oleh tersangka,” jelasnya.
Qori menegaskan bahwa tersangka AS dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan guru ngaji ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai guru ngaji, ada kemungkinan pasal atau ayat yang memberatkan akan ditambahkan terkait perbuatan yang dilakukannya,” pungkasnya.(Ambang Hari Laksono)