Dua Ponsel Milik Hakim PN Situbondo, Diduga Digelapkan Emak-emak
SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang emak-emak berinisial WN (45), warga Kecamatan/Kota, Kabupaten Situbondo, diduga kuat menggelapkan dua ponsel milik salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Bahkan, kasus dugaan pencurian dua ponsel tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Mengingat pelakunya seorang emak-emak dan terekam CCTV di lokasi kejadian.
Diperoleh keterangan, nasib apes yang dialami RS (50), salah seorang hakim PN Situbondo, berawal saat RS mengambil uang di ATM BRI di Jalan Iriyan Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Usai mengambil uang di ATM BRI di depan pasar Mimbaan Situbondo, RS langsung tancap gas karena terburu-buru. Namun, saat dalam perjalanan pulang, RS baru ingat tas berisi dua ponselnya tertinggal di ATM BRI tempat mengambil uang.
Tragisnya, saat kembali ke ATM BRI, RS mendapati tasnya tidak ada di tempatnya, sehingga RS langsung melaporkan ke petugas BRI Situbondo, karena kantor BRI berdampingan dengan ATM BRI tersebut.
Bahkan, RS meminta rekaman CCTV kepada petugas BRI. Namun, setelah diteliti seorang emak-emak berinisial WN masuk ke ATM dan mengambil tas RS. Sehingga dengan berbekal rekamn CCTV, RS melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, begitu meneliti rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim opsnal langsung bergerak cepat. Bahkan, berhasil mengungkap terduga pelaku di rumahnya.
“Karena pelaku mengembalikan dua ponselnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga kasus dugaan penggelapan dua ponsel tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,”kata AKP Agung Hartawan, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, begitu RS mengetahui terduga pelaku WN diamankan, dan meminta maaf. Bahkan, mengembalikan dua ponsel milik RS. RS justru mencabut laporannya karena ada itikad baik.
“Karena pelapor RS mencabut laporannya, sehingga kasus dugaan penggelapan dua ponsel, diselesaikan secara kekeluargaan,”ujar AKP Agung Hartawan.
AKP Agung menegaskan, berdasarkan pengakuan WN kepada penyidik, WN memang berniat tidak mengembalikan dua ponselnya, dengan alasan tidak mengetahui pemiliknya.
“Ngakunya tidak mengembalikan, karena tidak tahu sama pemiliknya,” pungkasnya.