Polres Lamongan, Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor Lintas Kabupaten
LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga.
Seorang pelaku berinisial S, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diringkus di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Kamis (12/6/2025)
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan Jumat (6/6/2025). Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang dibantu oleh polsek jajaran serta informasi dari masyarakat.
“Pelaku ini telah melakukan pencurian di 29 lokasi berbeda yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Lamongan, Tuban, dan Jombang. Ia melakukan aksinya seorang diri dengan bermodal kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar Kapolres, Kamis (12/6/2025)
Lebih lanjut, pelaku diketahui kerap beroperasi di waktu-waktu sepi seperti dini hari atau menjelang subuh. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang diparkir sembarangan di teras rumah tanpa pengawasan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berjalan kaki dan kerap menginap atau mengontrak rumah di sekitar lokasi target.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pelaku telah menjual motor hasil curiannya melalui sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 unit sepeda motor, sementara sisanya masih dalam proses pencarian.
“Modusnya cukup sederhana namun efektif. Pelaku keliling jalan kaki sambil membawa kunci T, mencari celah untuk menggasak motor. Bahkan dia sempat kos di lokasi-lokasi sekitar target untuk memudahkan pergerakan,” jelas Rizky.
Salah satu korban, Erma Rahayu, warga Kabuh, Jombang, mengaku tak menyangka motornya yang sempat hilang kini telah kembali.
“Motorku hilang di warung saat pelaku datang dua kali berpura-pura tanya-tanya. Alhamdulillah, terima kasih kepada Polres Lamongan yang sudah menangkap pelakunya dan mengembalikan motor saya,” ujarnya haru.
Beberapa motor yang telah dikembalikan kepada pemiliknya di antaranya milik Mukhlisotin (Honda Vario 2019), Hermawan (Honda Scoopy 2022), Suharto (Honda Vario 2015), Partini (Honda Supra 2014), dan Abdul Wahid (Honda Supra 2006). Banyak di antara korban yang menggunakan motor tersebut untuk kebutuhan bekerja dan mengantar anak sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.