Tak Punya Adminduk, Bocah Hasil Nikah Siri di Situbondo Terancam Tak Bisa Bersekolah
SITUBONDO, FaktualNews.co-Siti Norfatilah, bocah berusia 8 tahun di Situbondo, terancam tidak bisa bersekolah. Pasanya, dia tidak memiliki administrasi kependudukan (Adminiduk) seperti akte kelahiran dan kartu keluarga.
Orang tua Siti, Muhammad Jakfar dan Nayati, menikah secara siri sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mendaftarkan anak mereka ke sekolah.
Akibat persoalan tersebut, salah seorang pendamping sosial bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Jumat (13/6/2025).
Kedatangan ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar bocah bernama Siti Norfatilah, agar bisa bersekolah.
Jumadi mengatakan, dirinya mendatangj komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum bersekolah.
“Makanya saya datang ke komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun,” ujarnya.
Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan pada saat mau mendaftar sekolah diminta persyaratan akte kelahitan dan kartu keluarga, sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.
“Status perkawinan orang tuanya itu nikah siri,” katanya.
Namun, katta Jumadi, karena tidak.memiliki akte dan KK itu, anak itu ditolah dan tidak bisa bersekolah.
“Ya karena tidak ada akte dan KK itu ditolak, makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah,” harapnya.
Anggota komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap agar anak itu bisa bisa segera bersekolah, karena saat ini masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.
“Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkat sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara of line.
“Dari koordinasi itu, termyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima,”bebernya.
Lebih jauh Janur mengatakan, adinistrasi kependudukan yang belum ada itu diproses dan diselesaikan, karena itu dibutuhkan pada penentuan ijazah.
“Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul,”pungkasnya.