FaktualNews.co

Bupati Jember Digugat Kasus Dugaan Penghilangan Aset, PTUN Gelar Pemeriksaan Tempat

Hukum     Dibaca : 208 kali Penulis:
Bupati Jember Digugat Kasus Dugaan Penghilangan Aset, PTUN Gelar Pemeriksaan Tempat
FaktualNews/Ambang
Majelis Hakim PTUN Surabaya saat Sidang Pemeriksaan Tempat di Pemkab Jember.

JEMBER, Faktualnews.co-Tiga orang Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mendatangi kantor Pemkab Jember Kamis (19/6/2025) pagi. Kedatangan ketiga majelis hakim tersebut untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait gugatan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Jember yang kini tengah bergulir di meja hijau.

Gugatan yang diajukan terhadap Bupati Jember ini menyangkut dugaan raibnya aset lahan seluas kurang lebih 14 hektare yang kini diketahui menjadi bagian dari kawasan Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Achmad Chairul Farid, menduga telah terjadi penyimpangan prosedural serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember nomor 188 pada tahun 2009 yang menyebabkan tanah tersebut berpindah tangan.

SK tersebut ditandatangani Bupati Jember dua periode, MZA Djalal, dan diduga menjadi dasar hukum pelepasan aset tanpa melalui mekanisme sah yang diatur undang-undang, termasuk tanpa penetapan dari pengadilan.

Menurut pria yang akrab disapa Haji Farid, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 telah menunjuk penerima aset tertentu, namun dalam berita acara serah terima, penerima yang disebutkan berbeda.

“Ini jelas menyimpang dari asas legalitas,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data dalam sertifikat, dokumen berita acara, dan lahan yang benar-benar diserahkan. Dari total 32.188 meter persegi, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang jelas statusnya.

“Sisanya tidak diketahui keberadaannya. Ini tentu sangat merugikan keuangan dan aset daerah,” kata Farid saat ditemui wartawan di Kantor Pemkab Jember, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya itu, Farid menyebut ada sejumlah kejanggalan lain dalam proses pelepasan aset tersebut, termasuk pemindahan makam di wilayah perumahan tanpa prosedur resmi dan perubahan aliran sungai tersier yang tak terdokumentasi.

Ia juga mengeluhkan sulitnya mengakses dokumen penting, meskipun permintaan sudah diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami malah dipersulit dan diberitahu bahwa dokumen tidak ada,” ujarnya.

Nama penerima aset pun dipertanyakan. “Dalam SK tertulis FX Handoyo, tapi di berita acara muncul nama FX Andoyo NPN MBA. Bahkan nama perusahaan yang terkait pun tidak konsisten,” tambah Farid.

Karena banyaknya indikasi penyimpangan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kompensasi yang diterima Pemkab Jember hanya berupa rehabilitasi Puskesmas Jember Kidul, yang ternyata juga dianggarkan dalam APBD. Ini tidak sepadan jika dibandingkan nilai aset yang dilepas,” ungkap Farid.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Jember, Freddy Andreas Caesar, menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut dan belum memahami objek tanah yang dimaksud dalam gugatan.

“Tanah eks bengkok atau TKD yang dimaksud penggugat memang berada di Kaliwates dan Sempusari, tapi kami masih belum tahu pasti titik lokasi yang disengketakan,” ujar Andreas.

Ia menyebut SK Bupati yang dikeluarkan pada 2009 telah memenuhi prosedur administratif. “Kami melihat penerbitan SK saat itu telah sesuai, namun tentu kami akan pelajari lebih lanjut alat bukti dari penggugat,” katanya.

Sementara itu, salah satu Majelis Hakim, Mariana Ivan Junias, saat dikonfirmasi hanya menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari perkara Nomor 50/G/2025/PTUN Sby, dan enggan memberi keterangan lebih lanjut.

“Hanya pemeriksaan biasa, tadi kita sudah bertemu dengan kedua belah pihak, baik itu tergugat maupun penggugat,” ujar Mariana singkat.

Majelis hakim diketahui mengunjungi beberapa lokasi untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya Kantor Pemkab Jember, Kantor BPKAD, Bapenda Jember, Kelurahan Kaliwates, Puskesmas Jember Kidul, dan Kelurahan Kebonagung.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN