Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Situbondo, Polisi Sita 15 Unit Sepeda Motor
Situbondo, FaktualNews.co– Tim Opsnal Polres Situbondo kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dua pelaku yang diamankan adalah MA (33), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dan AB (42), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Dari tangan MA, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi B 3900 KLO.
Sementara dari pelaku AB, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor, satu unit ampli, satu mesin kompresor, uang tunai sebesar Rp21,5 juta, gelang emas seberat 15 gram, tujuh cincin akik, satu speaker, satu ponsel, dan satu linggis.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Situbondo.
“Dalam beberapa pekan terakhir, aksi para pelaku curanmor sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, dengan penangkapan dua pelaku terbaru tersebut, total sudah enam pelaku curanmor dan lima penadah yang berhasil ditangkap dalam sepekan terakhir.
“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 unit sepeda motor,” pungkasnya.