FaktualNews.co

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa SK Bupati Jember 2009: Aset Daerah Raib, Penerima Tak Sesuai

Hukum     Dibaca : 64 kali Penulis:
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa SK Bupati Jember 2009: Aset Daerah Raib, Penerima Tak Sesuai
FaktualNews .co/ Magang Dua ( MG - 2 )
Sidang sengketa SK Bupati Jember di PTUN Surabaya.

JEMBER, Faktualnews.co — H. Achmad Chairul Farid, salah seorang penasihat hukum yang mewakili sejumlah pihak yang merasa dirugikan, menegaskan adanya pelanggaran prosedural serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember pada tahun 2009 yang diduga mengakibatkan hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Jember sebanyak 14 hektar.

SK Bupati yang disengketakan diketahui ditandatangani oleh MZA Djalal, Bupati Jember periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, pihaknya telah menempuh dua langkah hukum yakni menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk pembatalan, dan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Haji Farid ini menyampaikan bahwa masalah utama dalam SK tersebut terletak pada adanya cacat hukum dalam prosedur penerbitan keputusan Bupati.

Ia menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008, telah terjadi ketidaksesuaian antara nama penerima yang tercantum dalam perbup dan yang disebutkan dalam berita acara serah terima.

“Perbup sudah menunjuk seseorang, tetapi diserahkan pada orang lain tanpa adanya penetapan dari pengadilan. Ini sudah menyimpang dari asas legalitas,” ungkap Farid saat sidang perdana di PTUN Surabaya, Rabu (18/06/2025).

Permasalahan lainnya menyangkut luas lahan dalam obyek sengketa. Berdasarkan dokumen yang diselidiki, Farid menemukan perbedaan signifikan antara luasan yang tercatat dalam sertifikat, berita acara, dan lahan yang sebenarnya diserahkan.

“Dari total 32.188 meter persegi, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang disebut telah diserahkan, sementara sisanya tidak jelas keberadaannya. Lalu kemana sisanya? Siapa yang menguasai? Ini sangat merugikan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Farid juga mengungkap adanya pemindahan makam yang berada di lingkungan Perumahan Argopuro Jember tanpa prosedur sah. Selain itu, lanjutnya, terdapat pula perubahan aliran sungai yang tidak tercantum dalam dokumen resmi serah terima.

“Semua ini memperkuat indikasi bahwa keputusan tersebut diterbitkan secara tidak prosedural. Bahkan saat kami meminta salinan dokumen berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami malah dipersulit dan bahkan dijawab tidak ada,” ujar Farid.

Farid juga menyoroti perbedaan nama dan identitas penerima dalam dokumen resmi. “Nama yang tercantum di perbup adalah FX Handoyo, tetapi dalam berita acara muncul nama FX Andoyo NPN MBA. Bahkan nama PT-nya pun tidak konsisten,” paparnya.

Sebagai langkah preventif, dalam persidangan di PTUN Surabaya Rabu sore, Farid memohon kepada majelis hakim agar bersedia melaksanakan pemeriksaan setempat di sejumlah tempat yang disinyalir berhubungan dengan perkara yang ia gugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat (Pemkab Jember) Freddy Andreas Caesar mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti akar permasalahan yang memunculkan gugatan tersebut.

“Kalau kami melihatnya tanah yang mana kami belum paham dengan maksud dari pihak penggugat. Artinya mungkin pihak penggugat sendiri juga tidak menjelaskan tanahnya itu yang mana,” kata Andreas.

“Kalau dari pihak penggugat sendiri menjelaskan bahwasannya obyeknya itu adalah tanah eks bengkok atau TKD ya. TKD yang ada di wilayah Kaliwates dan Sempusari. Dan mereka sudah pasti menginginkan bahwasannya SK Bupati yang sudah keluar tersebut dianggap tidak sah,” sambungnya.

Namun demikian, Andreas menyerukan bahwa penerbitan SK tersebut telah dilakukan sesuai prosedur oleh Bupati Jember pada saat itu.

“Itu juga alat buktinya yang kita masih belum mempelajari karena baru tahu tadi ya. Tapi kalau dari kami mengenai SK itu kami sudah mengkonstruksi bahwasannya itu sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Andreas.

“Kalau versinya pihak penggugat, itu ada 14 Hektare. Tapi kalau dari kami, kami belum tahu ini yang dimaksud pihak penggugat ini yang mana, kan yang tahu kan pihak penggugat,” pungkasnya menambahkan.(Ambang Hari Laksono)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN