FaktualNews.co

Bersembunyi Dalam Toilet SPBU di Situbondo, Pengedar Narkoba Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 90 kali Penulis:
Bersembunyi Dalam Toilet SPBU di Situbondo, Pengedar Narkoba Ditangkap
FaktualNews/fathul bari
Barang bukti yang berhasil disita petugas.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil menangkap seorang  pengedar narkoba jenis sabu. Ia adalah Muhammad Faizal (24), warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Menariknya, pemuda pengangguran  tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, saat bersembunyi di toilet stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

Dari tangan Muhammad Faizal, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, yang dipimpin langsung AKP Muhammad Luthfi, berhasil menyita 5 poket  sabu seberat 4,33 gram, timbangan elektrik, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan seperangkat alat untuk menghisab sabu.

Usai ditangkap di toilet SPBU Kotakan. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, Muhammad Faizal dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, terungkapnya Faizal sebagai pengedar sabu itu, berawal informasi warga tentang adanya transaksi sabu di SPBU Kotakan. Sehingga petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.

“Namun, karena curiga dengan kedatangan petugas, Faizal langsung  bersembunyi di toilet SPBU Kotakan. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkapnya di toilet,”ujar AKP Muhammad Luhfi, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, karena Faizal tertangkap tangan membawa sabu seberat 4,33 gram, timbangan elektrik  dan seperangkat alat untuk menghisap sabu, sehingga Faizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti, Faizal terancam hukuman kurungan penjara minimal  5 tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin