FaktualNews.co

Kredit Rp1,5 M PDP Panglungan Disorot DPRD: Diduga Tanpa Persetujuan Bupati, Jaminan Bukan Aset Perusahaan

Birokrasi     Dibaca : 51 kali Penulis:
Kredit Rp1,5 M PDP Panglungan Disorot DPRD: Diduga Tanpa Persetujuan Bupati, Jaminan Bukan Aset Perusahaan
FaktualNews.co/Istimewa
Para anggota DPRD Jombang saat sidak di PDP Panglungan, Wonosalam.

JOMBANG, FaktualNews.co – Proses pengajuan kredit oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Jombang. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B bersama Ketua DPRD ke lokasi perusahaan di Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2025), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedural yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Salah satu temuan penting dalam sidak tersebut adalah pinjaman senilai Rp1,5 miliar yang diajukan PDP Panglungan kepada BPR UMKM Jawa Timur, diduga tanpa persetujuan dari Bupati Jombang selaku Kuasa Pemegang Modal. Langkah ini dinilai menyalahi regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 dan Pasal 94 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Persetujuan dari pemegang modal merupakan syarat mutlak dalam setiap pengajuan pinjaman oleh BUMD,” tegas Muhammad Fauzan, anggota Komisi B DPRD Jombang, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya itu, agunan atau jaminan yang digunakan untuk pengajuan kredit juga menjadi perhatian serius. Diketahui, jaminan yang diserahkan kepada pihak bank bukanlah aset milik PDP Panglungan, melainkan milik perorangan yang tidak memiliki hubungan hukum atau jabatan struktural dalam perusahaan tersebut.

Menurut Fauzan, tindakan BPR UMKM Jawa Timur yang menerima jaminan bukan milik perusahaan dan memproses pinjaman tanpa dokumen administrasi lengkap merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

“Tanpa legalitas yang sah dalam proses pengajuan, maka tanggung jawab atas utang itu tidak bisa dibebankan kepada direktur baru PDP Panglungan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, direktur baru tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengajuan kredit sebelumnya. Oleh karena itu, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, apalagi jika pengajuan tersebut tidak melalui proses uji kelayakan dan kepatuhan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Jombang. Dewan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meminta pertanggungjawaban dari pihak perbankan atas pencairan dana yang diduga cacat prosedur.(Kevin Nizar)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN