FaktualNews.co

Pemuda Pengedar Sabu di Lamongan, Diringkus Satresnarkoba

Kriminal     Dibaca : 102 kali Penulis:
Pemuda Pengedar Sabu di Lamongan, Diringkus Satresnarkoba
FaktualNews/faisol
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket.

Tersangka berinisial NFM (28), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua klip sabu seberat 2,18 gram, satu bendel plastik klip kosong, sobekan tisu, dan sebuah ponsel merek Infinix.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di kediamannya,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

NFM kini mendekam di tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus melakukan pengembangan kasus dan pembuktian bahwa tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, melainkan juga membongkar aktor-aktor besar di balik rantai distribusi narkotika tersebut.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin