Kejari Blitar Terima Uang Titipan dari Tersangka Korupsi Proyek PUPR
BLITAR, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang titipan sebesar Rp1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM pada Senin siang, 23 Juni 2025. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan uang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Kejari menyebut tindakan ini sebagai bentuk itikad baik dari tersangka MM yang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Blitar.
“Uang ini merupakan hasil keuntungan yang diperoleh MM dari proyek tersebut. Penitipan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Plt. Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers.
MM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Ia diketahui merupakan anggota Tim TP2ID dan diduga menerima aliran dana dari BS, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang menjabat sebagai Kabid SDA sekaligus PPTK dalam proyek tersebut.
Menurut Andrianto, total keuntungan yang dinikmati MM dari proyek DAM Kali Bentak mencapai Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut kini telah dititipkan ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Penitipan uang ini kami terima sebagai bentuk komitmen tersangka dalam proses penyidikan, sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan serius dalam upaya pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur ini masih terus berlanjut. Kejari Blitar membuka kemungkinan penetapan tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman alat bukti yang ada.(MUNIR)