Korupsi Urukan Tanah DTPHP Lamongan, Konsultan Proyek AM Akhirnya Dibekuk Kejari
LAMONGAN, FaktualNews.co-Aroma busuk korupsi kembali menyengat dari proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.
Setelah sempat menghilang bak ditelan bumi selama dua tahun, tersangka buron berinisial AM akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
AM, yang menjabat sebagai Direktur CV GU sekaligus Konsultan Perencana dan Pengawas proyek, ditangkap saat mudik ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan.
Penangkapan ini langsung diikuti penahanan resmi oleh Kejari Lamongan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).
Dalam kasus ini, AM diduga kuat turut menyusun dan mengawasi pelaksanaan proyek dengan volume pengurukan tanah yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Akibat manipulasi ini, negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp564 juta.
“AM berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas proyek. Namun ternyata, dalam praktiknya terjadi penggelembungan volume urukan yang tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. Selasa (24/6/2025) sore.
AM bukan pelaku tunggal. Ia merupakan bagian dari lingkaran korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain: MZ selaku Direktur CV MST, R mantan Kepala DTPHP Lamongan yang juga pensiunan PNS, serta AAS, Kepala Desa sekaligus Direktur CV KTP. Ketiganya telah lebih dulu menjalani hukuman dan saat ini sudah bebas.
Ironisnya, AM justru sempat melarikan diri dan menghindari proses hukum. Ia dinyatakan sebagai buron selama dua tahun sebelum akhirnya tertangkap.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri kembali, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Anton.
Penahanan terhadap AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 dan berlaku selama 20 hari, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Dari tangan tersangka, jaksa mengamankan 33 barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat komputer, serta alat ukur tanah seperti theodolite.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman tak main-main, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.