FaktualNews.co

Terkait Skandal Hibah DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK

Hukum     Dibaca : 428 kali Penulis:
Terkait Skandal Hibah DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK
FaktualNews.co/Magang Dua (MG-2)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara awak media saat meninjau persiapan Sekolah Rakyat di SKB Mojoagung, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat meninjau persiapan program Sekolah Rakyat di Kompleks SKB Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (26/6/2025). Ia mengaku hanya tinggal menunggu jadwal resmi pemeriksaan ulang dari KPK.

“Kita menunggu saja,” ujar Khofifah sambil tersenyum saat ditanya wartawan mengenai rencana pemanggilan tersebut.

Ia menjelaskan, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“Sebagai saksi dari beberapa tersangka,” tambahnya.

Khofifah menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan oleh KPK.
“Ya siap lah, Mas,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (20/6/2025), namun berhalangan hadir karena tengah menjalani cuti resmi ke luar negeri guna menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang sejak 18 Juni 2025.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat, 20 Juni 2025),” kata Budi.

Menurutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi pada pekan depan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah pokmas. (Kevin Nizar)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN