Produksi dan Sebarkan Konten Asusila Sesama Jenis, Dua Pria di Lamongan Ditangkap Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YM (31) dan DZ (33) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni YM pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan DZ pada Kamis (26/6/2025) malam di kediamannya di Perumahan Dubai Lestari, Desa Pangkatrejo.
Penangkapan ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis di wilayah Lamongan dan laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang diketahui menjalin hubungan seksual sesama jenis dan memproduksi serta mendistribusikan konten pornografi di sejumlah platform daring.
“Kami telah mengamankan dua pelaku yang terbukti membuat dan menyebarluaskan konten yang melanggar norma kesusilaan melalui aplikasi Facebook dan Michat,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (30/6/2025).
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka menggunakan akun media sosial untuk bergabung dalam puluhan grup yang mengarah pada aktivitas seksual sesama jenis. YM diketahui menggunakan akun Facebook bernama Bayu Raja dan Michat bernama Robrob, sementara DZ menggunakan akun Nutrisari Anggur dan Michat Pijat Full Body.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan serta konten foto dan video berkonten pornografi, hingga sejumlah atribut yang digunakan dalam pembuatan konten asusila tersebut.
“Konten yang diproduksi tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga disebarluaskan melalui grup-grup online dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis,” tambah Kapolres Agus.
Diketahui, tersangka YM telah menjalani perilaku menyimpang tersebut selama lebih dari lima tahun, sedangkan DZ sejak lulus SMA, dan aktif terlibat dalam komunitas daring yang mengarah pada hubungan seksual sesama jenis.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga di Lamongan, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” tegas AKBP Agus.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun.
“Polres Lamongan juga menyampaikan bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolres Lamongan.