FaktualNews.co

10 Bulan, Buron DPO Kasus Cukai di Lamongan  Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 105 kali Penulis:
10 Bulan, Buron DPO Kasus Cukai di Lamongan  Ditangkap
FaktualNews/faisol
Pelaku YA (rompi pink) di tangkap Kejaksaan Negeri Lamongan usai buron hampir setahun.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya berhasil menangkap YA (39), seorang terpidana kasus pelanggaran cukai, setelah buron selama hampir sepuluh bulan.

YA, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Agustus 2024, baru berhasil diamankan Kamis (26/6/2025) di sebuah warung sederhana di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan YA merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Adhyaksa Monitoring Center (AMC), dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).

“Benar, pada Jumat (27/6/2025) Kejari Lamongan melakukan penjemputan DPO perkara cukai. Penangkapan dilakukan Kamis (26/6/2025), sekira pukul 14.20 WIB di Jakarta,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

YA dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 425 juta, setelah terbukti menjual rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai.

Meski putusan Mahkamah Agung telah keluar sejak April 2024, eksekusi terhadap YA baru dilakukan lebih dari dua bulan setelahnya, memperpanjang daftar DPO yang dibiarkan berkeliaran tanpa tindakan tegas.

“Penangkapan, dilakukan di wilayah hukum Tanggerang kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pukul 21.45 WIB,” ujarnya.

YA berstatus DPO sejak 6 Agustus 2024 dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, terkait dengan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan tertanggal 8 November 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya juncto putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 April 2024 menyatakan bahwa terpidana YA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,” tandasnya.

Kepada terpidana, papar Anton, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp 212.742.000 menjadi Rp 425.484.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan 15 hari.

“Pasal yang terbukti pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Pelarian YA terpidana kasus cukai yang bersembunyi dan bisa menghindari aparat selama hampir setahun buron tanpa terdeteksi, terlebih di wilayah Jakarta Selatan yang padat dan mudah diawasi akhirnya selesai.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin