Aliansi LSM Jombang Kawal Ketat Kasus Alih Fungsi Lahan, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran
JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan publik. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polres Jombang.
Menanggapi hal ini, Aliansi LSM Jombang mulai merapatkan barisan untuk mengawal proses hukum agar penanganan kasus berjalan serius, transparan, dan tuntas.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai pelanggaran terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan ancaman serius bagi masa depan sektor pertanian di Jombang.
“Kami meminta penegak hukum tidak main-main. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan pertanian di Jombang,” tegas Wibisono.
Ia juga menyebut bahwa kasus di Sumobito hanyalah contoh kecil dari persoalan yang lebih luas. Menurutnya, praktik alih fungsi lahan pertanian ke kawasan industri terjadi di banyak wilayah Jombang.
“Banyak lahan hijau yang awalnya ditetapkan pemerintah sebagai lumbung pangan kini berubah fungsi menjadi kawasan industri. Ini kondisi darurat yang harus segera ditangani,” ujarnya dengan nada prihatin.
Wibisono memastikan bahwa Aliansi LSM Jombang akan terus mengawal jalannya kasus dan mendorong penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pabrik daur ulang karet milik Khilmi Sulaiman, dengan nama usaha UD Amanah Berkah Karet, diduga melanggar ketentuan hukum karena berdiri di atas lahan pertanian berstatus LP2B. Pabrik tersebut berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito.
Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Polres Jombang pada Senin (30/6/2025). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa lokasi pabrik tersebut berada di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.