Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Jaksa Tuntut Terdakwa Hukuman Mati
KEDIRI, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (3/7/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, didampingi dua hakim anggota, Sri Haryanto dan Divo Ariyanto. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
JPU Niluh Ayu Apriani menuntut terdakwa Yusak Cahyo Utomo dengan hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut Niluh, terdakwa telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang anak kecil. Perbuatan tersebut dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan trauma mendalam di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tergolong sangat berat. Oleh karena itu, kami menuntut pidana maksimal berupa hukuman mati,” tegas Niluh.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka membantah dakwaan pembunuhan berencana, dengan alasan tidak adanya unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
“Alat yang digunakan adalah palu, yang ditemukan di lokasi kejadian, tepatnya di bawah lincak yang biasa digunakan untuk menyimpan alat kerja milik ayah terdakwa yang juga ayah dari para korban. Artinya, tidak ada unsur persiapan sebelumnya,” ujar Moh Rofian usai sidang.
Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.
“Kalau memang berniat membunuh, tentu akan memilih alat yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, mengatakan bahwa penolakan dari pihak terdakwa merupakan hal wajar dalam proses persidangan.
“JPU menuntut hukuman mati karena menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan telah merenggut tiga nyawa, termasuk satu anak-anak yang kini mengalami trauma. Keberatan dari penasihat hukum merupakan bagian dari hak pembelaan, dan akan kami tanggapi dalam persidangan berikutnya,” jelas Iwan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.