FaktualNews.co

Warga Desa Nyawangan Kediri Keluhkan Jalan Desa yang Diduga Berubah Jadi Milik Pribadi

Hukum     Dibaca : 147 kali Penulis:
Warga Desa Nyawangan Kediri Keluhkan Jalan Desa yang Diduga Berubah Jadi Milik Pribadi
FaktualNews .co/ Tim Redaksi FN
Jalan Dusun Jarakan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang di keluhkan warga.

KEDIRI, FaktualNews.co – Warga Dusun Jarakan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, mengeluhkan perubahan status akses jalan desa yang kini diduga menjadi milik pribadi. Padahal, dalam peta bidang sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018, lahan tersebut tercatat sebagai jalan desa.

Salah satu warga berinisial S mengungkapkan, perubahan status tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan maupun dasar hukum yang jelas. Akibatnya, warga yang memiliki lahan di bagian belakang tidak lagi memiliki akses, karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju lahan mereka.

“Jalan desa itu sekarang sudah dipagar tembok tanpa keputusan resmi dari BPN. Warga yang punya tanah di belakang jadi kehilangan akses. Katanya, jalan itu akan dimasukkan ke persil sebelah utara. Padahal dalam sertifikat jelas tertulis itu jalan desa,” ujar S, Rabu (2/7/2025).

S menambahkan, ketika warga menanyakan hal ini kepada Kepala Desa, disebutkan bahwa tidak terdapat Letter C maupun surat hibah yang menunjukkan jalan tersebut milik desa. Meski begitu, warga tetap berharap agar fungsi jalan tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Kami sebagai warga awam mempertanyakan kenapa jalan desa bisa berubah menjadi milik pribadi, padahal di sertifikat tertulis jelas itu jalan desa. Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN sebagai bukti sah. Jika memang ada perubahan, harus dijelaskan apa dasarnya, dilakukan uji materi, dan melibatkan semua pihak. Tidak bisa sepihak. Pemerintah desa seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena jalan tersebut merupakan aset desa,” tegasnya.

 

Kepala Desa Nyawangan Isma’il saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui siapa warga yang menyampaikan laporan tersebut.

“Silakan warga yang merasa keberatan datang langsung ke kantor desa. Nanti akan saya jelaskan sejarah jalan yang dimaksud. Ini sebenarnya persoalan lama, warisan dari pemerintahan sebelumnya, saat program PTSL. Kami sudah mencoba memediasi dan mengundang pihak-pihak terkait pada malam hari setelah Maghrib. Kami menunggu dari pukul 18.00 hingga 20.00, tapi yang bersangkutan baru datang pukul 20.30, sementara warga lain sudah pulang,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Pemerintah desa mengaku siap menjelaskan kronologi secara rinci apabila warga bersedia hadir dan duduk bersama untuk membahas persoalan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan FaktualNews.co masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Slamet Wiyoto