Kejari Jombang Tahan Mantan Direktur Perumda Panglungan, Diduga Selewengkan Dana Kredit
JOMBANG, FaktualNews.co — Dugaan korupsi kembali mencuat di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ia diduga menyalahgunakan dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp1,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan bukti bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha pembibitan porang, justru dialihkan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi.
“Sebagian dana digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk melunasi utang pribadi, termasuk cicilan ke perorangan dan pihak bank,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.
Kebun Pribadi Dijadikan Agunan Perusahaan
Pengusutan kasus ini juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman Rp1,5 miliar disetujui pada 16 April 2021 dengan jaminan sebidang tanah kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.
Ironisnya, tanah yang dijadikan agunan tersebut bukan aset perusahaan, melainkan milik pribadi Sudjiadi, Kepala Unit Umum Perumda Panglungan. Meski demikian, Fadjari tetap mengajukan jaminan itu atas nama perusahaan, tanpa persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.
Tanpa Rencana Bisnis, Proses Kredit Dinilai Cacat
Kejari juga menyoroti lemahnya tata kelola pengajuan kredit oleh perusahaan. Saat pinjaman diajukan, Perumda Panglungan belum memiliki dokumen rencana bisnis (business plan) yang sah. Dokumen baru disusun untuk periode 2022–2027, sementara pengajuan dilakukan pada 2021.
Proses analisis kredit oleh pihak bank pun dinilai hanya bersifat formalitas. Tidak ada penilaian mendalam dari komite kredit maupun pimpinan cabang.
“Tidak ada uji kelayakan bisnis yang memadai. Inilah celah yang membuka peluang terjadinya penyimpangan dan korupsi,” tegas Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers.
Ditahan, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Atas perbuatannya, Tjahja Fadjari telah resmi *ditahan di Lapas Kelas II B Jombang sejak Jumat (23/5/2025). Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap tata kelola BUMD, yang dinilai masih lemah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehatihatian dalam pengelolaan dana publik.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Kevin Nizar)