FaktualNews.co

Daftar Daerah Jawa Timur Terapkan PPKM Level 3-4

Nasional   Desain:
Daftar Daerah Jawa Timur Terapkan PPKM Level 3-4

Daftar Daerah Jawa Timur Terapkan PPKM Level 3-4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Balimenindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Daerah level 4:

  1. Kabupaten Tulungagung,
  2. Kabupaten Sidoarjo,
  3. Kabupaten Madiun,
  4. Kabupaten Lamongan,
  5. Kabupaten Gresik,
  6. Kota Surabaya,
  7. Kota Mojokerto,
  8. Kota Malang,
  9. Kota Madiun,
  10. Kota Kediri,
  11. Kota Blitar,
  12. Kota Batu.

Daerah level 3:

  1. Kabupaten Tuban,
  2. Kabupaten Trenggalek,
  3. Kabupaten Situbondo,
  4. Kabupaten Sampang,
  5. Kabupaten Ponorogo,
  6. Kabupaten Pasuruan,
  7. Kabupaten Pamekasan,
  8. Kabupaten Pacitan,
  9. Kabupaten Ngawi,
  10. Kabupaten Nganjuk,
  11. Kabupaten Mojokerto,
  12. Kabupaten Malang,
  13. Kabupaten Magetan,
  14. Kabupaten Lumajang,
  15. Kabupaten Kediri,
  16. Kabupaten Jombang,
  17. Kabupaten Jember,
  18. Kabupaten Bondowoso,
  19. Kabupaten Bojonegoro,
  20. Kabupaten Blitar,
  21. Kabupaten Banyuwangi,
  22. Kabupaten Bangkalan,
  23. Kabupaten Sumenep,
  24. Kabupaten Probolinggo,
  25. Kota Probolinggo,
  26. Kota Pasuruan.

Aturan perjalanan saat PPKM level 4:

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimalvaksinasi dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  3. Kedua ketentuan di atas hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa atau Bali.
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM level 4 ini berlaku dari 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Pada 26 Juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebi lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi jika tren kasus terus mengalami penurunan.