FaktualNews.co

Eksplorasi Lapindo di Jombang dan Anomali Regulasi Pertambangan

Nasional   Desain:
Anomali regulasi pertambangan

Anomali regulasi pertambangan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Terbitnya izin lingkungan eksplorasi Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kesamben, Jombang diduga tidak sesuai prosedur. Izin lingkungan tentang kegiatan pemboran Lapindo Brantas yang dikeluarkan dan ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Setiajit, pada 26 Februari 2018 lalu ini terindikasi menyalahi Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar Jombang, Solikin Rusli.

Ia menilai izin lingkungan Lapindo yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jombang cacat formil. “Kalau izin diperoleh dengan tidak benar maka bisa dibatalkan. Jelas ada apa-apa dibalik proses perizinan tersebut,” jelasnya, Jumat (31/8/2018).

Di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 37 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.