Kementerian Kesehatan (KEMENKES) mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil, mulai dengan 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam urat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Pemberian vaksin kepada ibu hamil ini bertujuan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19.