Ini Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Udara Mulai 11 Agustus 2021
Nasional
Desain:
KFM News Research Center
Syarat Perjalanan Dengan Transportasi Udara Mulai 11 Agustus 2021
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Hal ini ditujukan agar mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.