Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Hal ini ditujukan agar mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.