Mulai Tahun Ini Aturan Baru SIM C Akan Dibagi
Nasional
Desain:
KFM News Research Center
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.