JOMBANG, FaktualNews.co – Sukamad, petani asal Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur ditolak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk pengairan sawah miliknya oleh pihak SPBU 5461405 Ploso Jombang. Meski dia sudah mengantongi surat rekomendasi atau pengantar dari desa.
“Saya tidak boleh membeli bbm jenis solar bersubsidi dengan jerigen. Padahal saya benar-benar membutuhkan itu untuk bahan bakar mesin pompa dipersawahan,” kesal Sukamad, jumat (6/4/2018).
Dalam Perpres No.15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bbm tertentu. Perpres tersebut mengatur solar bersubsidi untuk konsumen pengguna usaha pertanian bisa melakukan pembelian dalam jerigen dengan mendapat rekomendasi dari lurah/kades yang umumnya berupa surat pengantar.
Namun aturan tidak berlaku di SPBU 5461405 Ploso Jombang.
Sukamad mengaku, setiap harinya membutuhkan solar bersubsidi sekitar 15 liter per hari agar mesin pompa air bisa terus berjalan mengairi areal persawahan miliknya.
Penolakan tetap dilakukan oleh pihak SPBU meski dirinya dan petani lain membawa surat rekomendasi dari kepala desa setempat.
Penanggungjawab SPBU 5461405 Ploso Jombang, Yusuf ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah melakukan penolakan. Namun ia berdalih, jika penolakan tersebut berdasar adanya himbauan dari petugas kepolisian.