PNS Dilarang Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya Catat!
Nasional
Desain:
KFM News Research Center
Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tujuan aturan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.